Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten
Bengkalis yang selanjutnya disingkat
dengan DKP Kabupaten
Bengkalis dibentuk melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 10 Tahun 2008,
dan disempurnakan melalui
Peraturan Daerah Nomor
02 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis
dan dirubah melalui
Perda No 3 Tahun
2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Berdasarkan Perda diatas, Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan adalah: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan .
Untuk menjalan tugas pokok yang diamanatkan, maka fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis adalah :
- PerumusanPerumusan kebijakan teknis dibidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, keamanan
pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, keamanan
pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyediaan
insfratruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi
pangan, cadangan pangan, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi dan
keamanan pangan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;